Look at my mustache?
2 silent reader[s] | +FOLLOW | DASHBOARD.



<$BlogItemTitle$>
<$BlogDateHeaderDate$> | ><$BlogItemCommentCount$> comment(s)
<$blogitembody$>



>Older Post . >Newer Post

Saturday, October 6, 2012


Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia


MEMAHAMI HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 

A.    Pengertian dan Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
1.     Pengertian Bangsa
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian bangsa yaitu sebagai berikut:
a.     Ernest Renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
b.     Otto Baure
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.      F. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
d.     Hans Kohn
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara pasti. Ada yang memberi makna bangsa dalam arti etnis, kultural maupun politis.

                    I.        Bangsa dalam arti Etnis
Dalam arti etnis, bangsa merupakan kelompok manusia yang berasal-usul tunggal, baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan. Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial dan keturunan.
                  II.        Bangsa dalam arti Kultural
Bangsa dalam arti Kultural, yaitu bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut  kebudayaan yang sama. Misalnya, kelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadat yang sama.
               III.        Bangsa dalam arti Politis
Dalam arti politis, bangsa merupakan manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal-usul keturunannya. Misalnya bangsa Indonesia.
Pada dasarnya bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, ras, adat istiadat dan bahasa. Namun demikian, masyarakat yang berbeda-beda tersebut mengakui satu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang ada di dunia. Disebut bangsa Indonesia karena merupakan bangian dari negara Indonesia, yakni sebagai negara Indonesia. UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) manyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-oarang bangsa lain yang di sahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asi artinya sekumpulan manusia yang membentuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.

2.     Unsur terbentuknya Bnagsa
Pendapat beberapa ahli kenegaraan tentang terbentuknya bangsa :
a.     Joseph Stalin
Suatu bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.   Secara alamiah proses terbentuknya bangsa adalah dimulai dari adanya sekelompok manusia yang ingin bersatu, diikuti keluarga, lalu terbentuklah suku, dan berkembang menjadi masyarakat dan akhirnya terbentuklah sebuah bangsa. 
Sedangkan unsur pokok terbentuknya bangsa meliputi:
·       Persamaan sejarah
·       Persamaan cita - cita
·       Kondisi objektif lain seperti bahasa, ras, agama dan adat istiadat.

b.     Friedrich Hertz
  Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
v Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas
v Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing dalam urusan dalam negeri
v Keinginan akan kemandirian, individualitas, keaslian atau kekhasan, dan keunggulan
v Keinginan untuk menonjol di antara bangsa - bangsa lain dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.

c.      Hans Kohn
   Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari akar yang terbentuk dari proses sejarah. Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor - faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, dan agama. Dengan demikian faktor objektif terbentuknya suatu negara adalah adanya kehendak atau kemauan bersama yang disebut "NASIONALISME".


B.    Pengertian, Unsur-unsur Terbentuknya Negara, dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
1.     Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari istilah-istilah state (Inggris), staat(Belanda), etat (Prancis), lo stato (Italia). Istilah itu sebenarnya telah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik “satus” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
      Menurut kamus lengkap bahasa Indonesia, negara di artikan sebagi organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang di atur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Pengertian negara juga dilihat dari segi organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan integrasi antara pemerintah dan rakyat. 
      Beberapa ahli memberikan pendapat tentang definisi negara antara lain :
a.     Prof. Dr.J.H.A. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.
b.     Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan.
c.      G. Pringgodigdo, S.H.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
       i.          Negara sebagi organisasi kekuasaan
Menurut Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Sebagi organisasi kekuasaan, negara memiliki kewibawaan untuk memaksakan kehendaknya. Adapun unsur terpenting dari negara adalah organisasi kekuasaan negara, sedangkan bangsa merupakan unsur kedua.
     ii.          Negara sebagi organisasi polotik
a)     Roger H. Soltau , negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara merupakan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, khususnya dalam hal menyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat.
b)     Robert Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
c)     Max Webber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah  kewenangannya untuk memonopli penggunaan kekuatan fisik. Untuk membatasi kewenangan negara dalam penggunaan kekuatan fisik, biasanya ditetapkan batas-batasnya dalam sebuh konstitusi.
   iii.          Negara sebagi organisasi kesusilaan
a)     Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual. Negara merupakan penjelmaan ke seluruh individusehingga kemerdekaan individu yang satu tidak bertentangan dengan individu lainnya.
    iv.          Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Hal ini sering disebut dengan istilah faham “Integralistik”. Menurut faham integralistik negara sebagi kesatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara negara dan individu.  Negara berkewajiban memelihara kemerdekaan dan ketertiban sosial.

2.     Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Secara umum, unsur-unsur terbentuknya negara bersifat konstitutif dan deklaratif. Unsur yang bersifatkonstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut konstitutif  karena syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada maka tidak dapat disebut negara. 
Unsur deklaratif yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini hanya menerangkan adanya negara. Namun, dewasa ini unsur deklaratif sangat penting karena pengkuan negara adalah sebagi wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun hubungan multilateral.
1)       Rakyat
       Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan untuk menetap.
       Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga di suatu negara, sedanagkan yang tidak termasuk warga negara adalah warga negara asing (WNA).
2)     Wilayah
Setiap negara mempunyai wilayah. Wilayah negara adalah batas wilayah di mana kekuasaan negar itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:
v Wilayah daratan, yakni meliputi seuruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
v Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas wilayah laut adalah sebagi berikut:
M Batas laut teritorial.
M Batas zona bersebelahan
M Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE).
M Batas landas benua.
v Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3)     Pemerintah yang berdaulat
Adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah di tetapkan.
4)     Pengakuan negara lain
M Pengakuan secara de facto yaitu pengakuan bahwa secara fisik (nyata) di suatu wilayah telah berdiri suatu negara.
M Pengakuan secara de jure yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.
3.     Bentuk-bentuk Negara dan Kenegaraan
a.     Bentuk-bentuk negara
1)     Negara Kesatuan
Dalam negara  kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukkan daerah-daerah (provinsi, kabupaten, dan seterusnya). Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.
Sifat negara kesatuan antara lain :
M Kedaulatan negara mencangkup ke dalam dan keluar di tangani pemerintah pusat.
M Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan rakyat.
M Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta peratahanan dan keamanan.
2)     Negara Serikat
Pada negar federasi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian karena negara bagian berhubungan luas dengan rakyatnya. Contohnya, Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia, dan Swiss. Ciri-ciri bentuk negara serikat :
M Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian.
M Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
M Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan ke dalam.
M Setiap negar berhak membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
M Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang ditunjukkan oleh parelemen (senat dan kongres).
b.     Bentuk-bentuk Kenegaraan
1)     Koloni
Suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain.
2)     Trustee (perwalian)
Wilayah jajahan dari negra-negara yang kalah dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan dengan perwalian PBB serta negara-negara yang menang merang. Contoh Papua New Guinea.
3)     Mandat
suatu negara yang tadinya adalah sebuah negara jajahan dari negara-negara yang kalah dalam bagian perang dunia I dan di letakkan di bawah perlindungan suatu negara  yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa. Conton Kamerun.
4)     Protektorat
Sebuah negara yang berbeda di bawah lindungan negara lain yang kuat. Contonhya Tunisia, Marorko.
5)     Dominion
Merupakan bentuk negara khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris. Contohnya Canada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.
6)     Uni
Gabungan dua atau tiga negara merdeka dan berdaulat dengan satu negara yang sama.

C.    Fungsi dan Tujuan Negara
1.     Fungsi Negara
Dibawah ini ada beberapa perumusan mengenai fungsi negara .
a.      Charles E. Meriam, berpendapat bahwa ada 5 fungsi negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
b.     Moh. Kusnadi, berpendapat bahwa ada 2 fungsi negara yaitu, Melaksanakan ketertiban, dan Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.


Ada beberapa teori tentang fungsi negara yaitu :
a)     Teori Individualisme
Teori individualisme lebih menekankan pada kebebasan kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik, bidang ekonomi, maupun bidang-bidang yang lainnya. Menurut paham ini, fungsi negara hanyalah sebagai pemelihara dan penjaga ketertiban dan keamanan individu dan masyarakat.
b)     Teori Sosialisme
Sosialisme diartikan sebagai semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Negara harus turut campur tangan dalam bidang perekonomian untuk mensejahterakan warga negara.
c)     Teori Komunisme
Dalam masyarakat atau negara komunis, semua alat produksi dan kapital dimiliki oleh negara. Namun demikian, benda lainnya yang tidak termasuk alat-alat produksi pun dijadiakan milik bersama atau milik negara.
d)     Teori Anarkisme
Suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara kodrat, manusia adalah baik dan bijaksana.
e)     Teori Fasisme
Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi suatu tenaga atau kekuatan bersama.
f)      Teori Integralistik
Teori ini berpendapat bahwa tujuan negara itu mrupakan gabungan dari paham individualismen dan sosialisme. Paham Integralistik menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara).
            Fungsi Penting Negara Kesatuan Republik Indonesia
ü  Melaksanakan Penertiban
Negara berusaha menciptakan ketertiban dalam masyarakat agar tujuan-tujuan negara dapat tercapai. Di Indonesia, fungsi tersebut juga dapat dilihat secara konkret, misalnya pemerintah mengupayakan perdamaian di Aceh, menyatukan kelompok-kelompok yang bertikai dalam konflik Poso, Maluku, dan Irian Barat.
ü  Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya
Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui rencana pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
ü  Pertahanan
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan adanya gangguan ataupun serangan dari luar yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melaksanakan fungsi ini, setiap negara mempunyai militer. Negara Indonesia mempunyai Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang tugas pokoknya adalah menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
ü  Menegakkan Keadilan
Fungsi ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan. Di Indonesia ada beberapa tingkatan peradilan, antara lain Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkama Agung. Disamping itu ada juga Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

2.     Tujuan Negara
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli berkaitan dengan tujuan negara.
a.     Tujuan negara menurut Shang Yang
Menurut Shang Yang, satu-satunya tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-bearnya.. tujuan negara dapat dicapai dengan beberapa cara, seperti menyiapkan tentara yang kuat, memiliki tentara yang patuh dan disipin, serta bersedia menghadapi berbagai macam resiko atau berbagai kemungkinan.
b.     Tujuan negara menurut Nicolo Machiavelli
Tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesejahteraan bangsa. Untuk mencapai tujuan negara, seorang raja yang menjalankan pemerintahannya harus tampil cerdik, ganas, keras, dan berani.
c.      Tujuan negara menurut Dante Allighieri
Tujuan negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Dante berpendapat bahwa perdamaian dunia dan kebahagian di dunia tidak akan tercapai. Untuk mewujudkan perdamaian, ketentraman dan kebahagian di perlukan adanya persatuan dibawah satu kepemimpinan dunia yakni imperium.
d.     Tujuan negara menurut Immanuel Kant
Tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Dalam upaya mewujudkan tujuan negara yakni, membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara diperlukan suatu norma dan kaidah. 

D.    Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai sistem pemerintahan yang diatur dengan konstitusi (undang-undang dasar). Tata hubungan internasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dari negara lain juga merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu secara de facto dan de Jure.
1.     Pengakuan secara de facto
Pengakuan de facto diberikan suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti negara tersebut telah ada pemimpin, ada rakyatnya, dan ada wilayahnya. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
a.      Bersifat tetap, artinya bahwa pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi, tetapi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
b.     Bersifat sementara, artinya bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak.
2.     Pengakuan secara de Jure
Artinya pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensinya. Pengakuan de jure mempunyai makna pentinng bagi suatu negara, yaitu diakuinya keberadaan suatu negara, dapat membuka hubungan bilateral dan multilateral, dapat menempatkan perwakilannya sebagi pengutusan tetap di lembaga-lembaga internasional dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Terdapat dua macam pengakuan secara de jure, yaitu sebagi berikut:
a.      Bersifat tetap, artiya berlaku untuk selama-lamanya sampai pada waktu yang tidak terbatas.
b.     Bersifat penuh, artinya mempunyai dampak dibukannya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan konsul sehingga masing-masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.  

E.    Menerapkan Semangat Kebangsaan
Semangat kebangsaan dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari, lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1.     Semangat Kebangsaan di Lingkungan Keluarga
Semangat Kebangsaan dapat di terapkan di Lingkungan Keluarga dalam berbagai bentuk, seperti anggota keluarga saling menghargai, saling menyayangi, mengasihi, dan bekerja sama.
2.     Semangat Kebangsaan di Lingkungan Sekolah
Semangat Kebangsaan dapat di terapkan di Lingkungan Sekolah dalam berbagai bentuk, seperti siswa-siswi menghormati bapak ibu guru, mngharagai dan menghormati teman-teman sekolahnya, menjunjung tinggi dan menjaga nama baik almamater sekolah dan ikut membantu kelancaran kegiatan belajar di sekolah.
3.     Semangat Kebangsaan di Lingkungan Masyarakat
Semangat Kebangsaan dapat di terapkan di Lingkungan Masyarakat, seperti saling menyapa dan memberi salam bila bertemu dimana pun berada, menghargai tetangga, saling menolong, saling bersilahturahmi kepada tetangga atau warga baru.
Sedangkan semangat cinta tanah air (Patriotisme) dapat ditunjukkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain rela berkorban demi tanah air atau negranya, turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dan negerinya, mempertahankan kedaulatan negaranya dari berbagai gangguan, ancaman, dan serangan baik dari dalam maupun luar negeri, serta berpartisipasi dalam memberikan dukungan terhadap upaya-upaya penumpasan gerakan pengacau negara.